Kantorku Solusi Kebutuhan Kantormu

Hak Kekayaan Intelektual

Di era Digitalisasi, Konten original merupakan Kunci dari keberhasilan, baik itu di sosial media, website bahkan di Marketplace sekalipun.

Di media sosial kita juga sudah mendengar beberapa contoh gugatan terkait hak cipta seperti kasus salah satu gerai Mie terkemuka yang di denda hingga 2 Milliar atas penggunaan lagu di gerai nya.

Dalam beberapa tahun ini, banyak perusahaan baru yang bergerak dalam bidang startup bermunculan dengan rencana inovatif untuk memajukan Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memiliki pemahaman tentang peraturan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Dengan memahami aturan mengenai HAKI, diharapkan pelaku usaha dapat memproduksi karya cipta dalam bidang jasa atau produk tanpa mengalami kerugian atau merugikan pihak lain. Indonesia telah menganggap masalah ini penting hingga membentuk satu direktorat khusus untuk HAKI, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Definisi HAKI

Secara sederhana HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk, jasa, kreativitas manusia yang kemudian menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang mempunyai nilai manfaat ekonomi di dalamnya. Dalam HAKI, objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Konsep HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya sehingga perlu ada penghargaan dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.

HAKI berasal dari Intellectual Property Right yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.

Indonesia ikut dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena merupakan bagian dari perjanjian internasional dan untuk melindungi inovasi serta kreativitas bangsa sendiri, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri kreatif, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan mencegah penyalahgunaan ide oleh pihak lain.

Di Indonesia sendiri Hak Kekayaan Intelektual atau yang kita kenal dengan Haki di Lindungi Oleh Undang Undang Reoyblik Indonesia NO. 28 Tahun 2014.

Komitmen Kantorku.co.id Terkait Hak Kekayaan Intelektual 

Kantorku.co.id telah melakukan upaya edukasi perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para vendor maupun kepada marketplace dan mengikuti berbagai seminar terkait Hak kekayaan Intelektual.

Seluruh Aset Gambar Produk yang dimuat pada halaman www.kantorku.co.id telah memiliki Hak siar yang sah dari para Pihak. Kantorku.co.id juga melarang pengambilan gambar ataupun konten lain nya baik sebagian ataupun seluruhnya.

Kantorku.co.id akan melakukan tindakan tegas menurut hukum dan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia bagi seluruh pihak yang diketahui melakukan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual.

Kami percaya bahwa perjuangan melawan pemalsuan dan pembajakan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini dari kedua sisi, dan berkolaborasi satu sama lain.

Indonesia Best Brand with us

© 2025 Kantorku.co.id,

  • PayPal

Login

Forgot your password?

Don't have an account yet?
Create account

Phone
WhatsApp